Kecamatan SalakKabupaten Pakpak Bharat

Tupoksi

1. Fungsi, Tugas, Struktur Organisasi
a. Fungsi
Mengacu kepada Peraturan Bupati Pakpak Bharat Nomor 4 Tahun 2017 tentang Rincian Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Kecamatan Tipe A dan Kecamatan Tipe B Kabupaten Pakpak Bharat, Kantor Camat Salak sebagai Kecamatan Tipe A dalam melaksanakan tugas kecamatan mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Penyelenggaraan kegiatan pelayanan masyarakat yang menjadi kewenangannya;
  2. Penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, administrasi kependudukan dan pembinaan keagrariaan;
  3. Penyelenggaraan pembinaan pemerintahan desa;
  4. Penyelenggaraan pembinaan ketentraman dan ketertiban wilayah serta pembinaan Satuan Polisi Pamong Praja di wilayah kecamatan;
  5. Penyelenggaraan pembinaan perekonomian dan pembangunan;
  6. Penyelenggaraan pembinaan kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat;
  7. Penyelenggaraan pembinaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  8. Penyelenggaraan pengelolaan kewenangan tertentu yang dilimpahkan Bupati;


b. Uraian Tugas
Uraian tugas masing-masing jabatan pada Kantor Camat Salak adalah :

Camat

  1. Mengkoordinasikan dan membina serta memberi petunjuk penyusunan program kerja kecamatan;
  2. Mengkoordinasi kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  4. Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
  5. Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  6. Menyelenggarakan kegiatan pembinaan organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, organisasi kepemudaan dan lembaga swadaya masyarakat;
  7. Mengkoordinasikan pembinaan satuan polisi pamong praja dan perlindungan masyarakat (LINMAS) di wilayah kecamatan;
  8. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
  9. Membina penyelenggaraan pemerintahan desa;
  10. Membina kepegawaian di wilayah kecamatan;
  11. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintah desa atau kelurahan;
  12. Mengkoordinasikan penyelenggaraan tugas penegakan dan pelaksanaan peraturan daerah, keputusan bupati serta peraturan-peraturan yang berlaku;
  13. Mengkoordinir kegiatan pembinaan keluarga berencana;
  14. Mengkoordinasikan penanggulangan bencana alam dan pengungsi;
  15. Menyelenggarakan lomba/penilaian desa tingkat kecamatan;
  16. Mengkoordinasikan pembinaan kegiatan administrasi kependudukan;
  17. Melaksanakan tugas kewenangan pemerintahan yang  dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah;
  18. Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
  19. Melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian prestasi kerja pegawainegeri sipil;
  20. Membuat dan menyampaikan laporan hasil  pelaksanaan tugas kepada bupati melalui sekretaris daerah;
  21. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

2. Sekretaris Kecamatan

  1. Menyusun program kerja dan rencana anggaran kecamatan;
  2. Menyiapkan bahan dan data untuk koordinasi camat dalam melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan administrasi dan fungsional kepada unsur di lingkungan kecamatan;
  3. Menyusun dan merumuskan rencana program kerja kecamatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Melaksanakan pembinaan administrasi, organisasi dan tata laksana serta pelayanan teknis administrasi kepada seluruh perangkat daerah di kecamatan;
  5. Membantu camat dalam melaksanakan koordinasi teknis fungsional kegiatan unit pelaksana teknis di kecamatan;
  6. Melaksanakan koordinasi pembinaan administrasi kepegawaian dan keuangan pada rumah tangga kecamatan;
  7. Mengadakan pembinaan dan pengendalian terhadap tugas setiap sub bagian;
  8. Menyelenggarakan tertib administrasi di lingkungan kecamatan meliputi surat-menyurat, ekspedisi, dokumentasi, dan kearsipan, keprotokolan, alat tulis kantor, penyediaan fasilitas serta administrasi perjalanan dinas;
  9. Mengkoordinasikan pemilahan, penyaluran dan monitoring surat masuk dan surat keluar di lingkungan kecamatan;
  10. Mengkoordinasikan penyusunan dan penyiapan laporan keuangan, inventaris, laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, rencana strategis dan daftar rencana kegiatan;
  11. Mempersiapkan bahan dan data dalam rangka pembinaan teknis fungsional dan penatausahaan;
  12. Mempersiapkan bahan, data dan informasi serta laporan bulanan, triwulan, semesteran dan tahunan kepada camat;
  13. Mewakili camat dan/atau melaksanakan tugas camat dalam hal camat berhalangan;
  14. Memberikan masukan, saran dan pendapat baik diminta maupun tidak;
  15. Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
  16. Melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian prestasi kerja pegawai;
  17. Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Camat;
  18. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.


3. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

  1. Melaksanakan penyusunan rencana kerja, program, dan kegiatan sub bagian administrasi umum dan kepegawaian;
  2. Menyiapkan bahan administrasi kepegawaian;
  3. Membuat dan melaporkan daftar  urut kepangkatan (DUK), daftar hadir pegawai, realisasi serta evaluasi kegiatan waskat;
  4. Menyelenggarakan dan mengelola usulan dan promosi pegawai, kenaikan pangkat pegawai, kenaikan gaji berkala, dan pembuatan daftar penilaian prestasi kerja pns;
  5. Mempersiapkan dan memproses usulan pensiun pegawai;
  6. Memproses pemberian cuti pegawai;
  7. Mengumpulkan bahan pengusulan pemberian tanda jasa;
  8. Mengusulkan dan memproses pegawai untuk mengikuti diklat penjenjangan dan fungsional, kursus-kursus,maupun ujian dinas pegawai;
  9. Menyiapkan bahan perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan administrasi barang di lingkungan kecamatan;
  10. Menyelenggarakan urusan perlengkapan dan urusan kerumahtanggaan kecamatan;
  11. Melaksanakan administrasi surat menyurat, tata laksana dan naskah kecamatan;
  12. Menyiapkan bahan administrasi umum, ketatalaksanaan, perlengkapan dan pemeliharaan, hukum dan kehumasan, serta pengaduan masyarakat;
  13. Mempersiapkan dan mengelola bahan pelaksanaan tata naskah, kearsipan dan surat menyurat;
  14. Mempersiapkan bahan pelaksanaan kehumasan, protokol, dan perjalanan dinas;
  15. Mempersiapkan bahan koordinasi penerimaan tamu dan keprotokolan;
  16. Menyelenggarakan pemeliharaan/perawatan kendaraan milik kecamatan serta menyusun inventarisasi dan mengajukan usulan penghapusan barang-barang berdasarkan ketentuan yang berlaku;
  17. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan, terkait dengan bidang tugasnya;
  18. Menyusun bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas jabatan;
  19. Melakukan pembagian tugas, pembinaan, motivasi, arahan, dan penilaian kinerja bawahan;
  20. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


4. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan

  1. Menyusun rencana kegiatan sub. bagian perencanaan, evaluasi dan pelaporan    berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  2. Menjabarkan perintah, disposisi atasan dan petunjuk pelaksanaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  3. Memberikan petunjuk, arahan dan membagi  tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. Melaksanakan koordinasi dengan sub bagian dan seksi baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, data dan informasi  guna memperoleh hasil kerja yang optimal;
  5. Menyiapkan konsep naskah dinas bidang perencanaan, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
  6. Menyiapkan rumusan program kegiatan berdasarkan hasil rangkuman rencana kegiatan seksi-seksi dalam rangka penyusunan anggaran pendapatan dan belanja kecamatan;
  7. Menghimpun, meneliti dan mengoreksi bahan usulan program kegiatan dari masing-masing seksi dan sub bagian sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  8. Melaksanakan monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan kegiatan operasional kecamatan agar diketahui tingkat realisasinya;
  9. Menyusun laporan akuntabilitas kinerja kecamatan;
  10. Menghimpun dan mengoreksi seluruh laporan kegiatan dari masing-masing seksi sebagai bahan evaluasi dan bahan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan kecamatan;
  11. Melaksanakan monitoring, mengevaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas  bawahan  secara berkala melalui sistem penilaian yang berlaku;
  12. Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan rencana kegiatan sub. bagian perencanaan, evaluasi dan  pelaporan serta menyiapkan bahan tindak lanjut untuk penyelesaian masalahnya;
  13. Menyusun  laporan pelaksanaan tugas sub. bagian perencanaan, evaluasi dan  pelaporan kepada sekretaris camat sebagai dasar pengambilan kebijakan lebih lanjut;
  14. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada sekretaris camat baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  15. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan sekretaris camat sesuai dengan tugas pokok dan fungsi sub. bagian perencanaan, evaluasi dan  pelaporan.

5.    Kepala Seksi Tata Pemerintahan

  1. Menyusun program kerja dan rencana anggaran seksi tata pemerintahan;
  2. Membantu camat dalam pelaksanaan tugas di bidang tata pemerintahan;
  3. Melaksanakan penghimpunan dan penyusunan bahan, data, informasi dan peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan, otonomi daerah dan pertanahan;
  4. Melaksanakan program kerja dan pemantauan yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan umum dan pemerintahan desa, administrasi kependudukan serta pembinaan sosial politik dan kesatuan bangsa;
  5. Melaksanakan penyusunan program dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan;
  6. Melaksanakan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang didelegasikan bupati kepada camat;
  7. Menyusun dan membuat laporan pemerintahan daerah di wilayah kecamatan kepada pemerintah kabupaten maupun pemerintah propinsi;
  8. Menyelenggarakan kegiatan dan/atau pemerintahan secara periodik, kebutuhan kecamatan dan/atau berdasarkan petunjuk camat;
  9. Menghimpun permasalahan di bidang pemerintahan, otonomi daerah dan pertahanan serta mengajukan usul pemecahan masalah kepada pimpinan;
  10. Melaksanakan dan memfasilitasi penyelenggaraan administrasi kependudukan di wilayah kecamatan;
  11. Melaksanakan dan memfasilitasi administrasi pertanahan, penyelesaian sengketa tanah, pembebasan hak milik dan pelepasan hak yang akan dipergunakan pemerintah untuk kepentingan pembangunan, sosial dan negara;
  12. Melaksanakan fasilitasi pemilihan umum, pemilihan kepala daerah, pemilihan kepala desa dan badan permusyawaratan desa, penyusunan peraturan desa, peraturan kepala desa, administrasi pemerintahan desa, kerjasama antar desa, kerjasama desa dengan pihak ketiga, penyelesaian sengketa antar desa, bantuan teknis dan pendampingan kepada lembaga kemasyarakatan;
  13. Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
  14. Melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil;
  15. Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Camat melalui sekretaris kecamatan;
  16. Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan.

6. Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

  1. Melaksanakan penyusunan rencana kerja, program, dan kegiatan seksi pembangunan,pemberdayaan masyarakat dan desa;
  2. Mempersiapkan bahan dan melaksanakan musyawarah pembangunan kecamatan bersama dengan instansi terkait;
  3. Menyiapkan bahan dan melaksanakan kegiatan pembinaan/penyuluhan bersama instansi terkait dalam rangka pengembangan, kewirawisataan produksi, pertambangan, bimbingan masyarakat dan hubungan masyarakat serta pengembangan sarana lainnya;
  4. Menyiapkan bahan dan melaksanakan penyuluhan bersama instansi terkait di bidang penghijauan dan lingkungan hidup serta koordinasi dan sinkronisasi dengan instansi terkait yang berhubungan dengan pelaksanaan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
  5. Mempersiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pembinaan lingkungan hidup;
  6. Mempersiapkan bahan fasilitasi dan pembinaan pelaksanaan ketenagakerjaan, ketahanan pangan, pemberdayaan masyarakat, perempuan dan anak;
  7. Mempersiapkan bahan pembinaan dan peningkatan swadaya masyarakat, budaya gotong royong serta pendayagunaan teknologi tepat guna (TTG) di wilayah kecamatan;
  8. Mempersiapkan bahan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan terhadap penyelenggaraan masyarakat, sosial, kepemudaan, ormas, kesehatan, pendidikan, olah raga dan keagamaan;
  9. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan, terkait dengan bidang tugasnya;
  10. Menyusun bahan evaluasi pelaporan pelaksanaan tugas jabatan;
  11. Melakukan pembagian tugas, pembinaan, motivasi, arahan, dan penilaian kinerja bawahan;
  12. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

 

7. Kepala Seksi Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat

  1. Mempersiapkan bahan penyusunan program kerja kesejahteraan rakyat yang meliputi pembinaan pelayanan dan mempersiapkan bantuan sosial, kepemudaan, pemberdayaan perempuan, olahraga, kehidupan keagamanan, pendidikan kebudayaan dan kesehatan masyarakat;
  2. Menghimpun permasalahan yang berhubungan dengan pembinaan pelayanan dan mempersiapkan bantuan sosial kepemudaan, pemberdayaan perempuan, olahraga, kehidupan keagamanan, pendidikan kebudayaan dan kesehatan masyarakat;
  3. Melaksanakan program kerja meliputi pembinaan pembangunan di bidang perekonomian masyarakat kecamatan, produksi dan distribusi;
  4. Mengelola data dan informasi di bidang perkoperasian, pengusaha kecil dan menengah;
  5. Mempersiapkan bahan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pembinaan meliputi sosial, kepemudaan, pramuka, peranan wanita dan olahraga serta keagamaan;
  6. Mempersiapkan bahan dan melaksanakan pemberian layanan rekomendasi/surat keterangan yang berhubungan dengan kesejahteraan rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  7. Melaksanakan pendataan terhadap masyarakat yang rentan masalah sosial dan keluarga miskin diwilayah desa dan mempersiapkan bahan pengawasan terhadap pelaksanaan bantuan, program dan kegiatan kesejahteraan rakyat diwilayah desa;
  8. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan terkait dengan bidang tugasnya;
  9. Menyusun bahan evaluasi pelaporan pelaksanaan tugas jabatan;
  10. Melakukan pembagian tugas, pembinaan, motivasi, arahan, dan penilaian kinerja bawahan;
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tupoksinya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


H.    Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum

  1. Menyusun recana kerja seksi ketentraman dan ketertiban  umum;
  2. Menghimpun kebijakan teknis dibidang ketentraman dan ketertiban umum sesuai kebutuhan sebagai dasar pelaksanaan tugas;
  3. Mengumpul data wilayah rawan konflik sesuai jenis dan tingkatannya untuk sesuai gambaran dan keadaan situasi wilayah;
  4. Mengelola data wilayah rawan konflik sesuai jenis dan tingkatannya untuk sesuai jumlah kejadian wilayah;
  5. Melakukan sosialisasi ketentraman dan ketertiban umum melalui pertemuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat;
  6. Pelaksanaan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
  7. Pelaksanaan pembinaan ketenteraman dan ketertiban umum di kecamatan;
  8. Pelaksanaan pembinaan dan pemberdayaan SATLINMAS kecamatan dan desa;
  9. Melakukan koordinasi dalam rangka penanggulangan bencana alam dan kebakaran;
  10. Mewujudkan keamanan dan ketertiban di wilayah kecamatan, berperan serta dalam mengamankan pelaksanan peraturan daerah, perizinan dan retribusi daerah;
  11. Pelaksanaan pemberian rekomendasi atas usaha informal dan/atau pedagang kaki lima;
  12. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
  13. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh camat sesuai tugas dan fungsinya.

I.    Kepala Seksi Pelayanan Umum

  1. Menyusun rencana kegiatan seksi pelayanan umum;
  2. Menyusun rancangan kebijakan teknis bidang pelayanan umum;
  3. Menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan pelayanan umum;
  4. Menyusun rencana operasional bidang pelayanan umum;
  5. Menyusun rencana kinerja dan penetapan kinerja lingkup pelayanan umum;
  6. Menyelenggarakan administrasi kependudukan lingkup kerjanya;
  7. Menyelenggarakan pelayanan administrasi pertanahan;
  8. Menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan;
  9. Melaksanakan pelayanan masyarakat di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
  10. Menyelenggarakan koordinasi pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum di wilayah kerjanya;
  11. Menyiapkan bahan pengendalian dan pelaksanaan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional dibidang pelayanaan umum;
  12. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan seksi pelayanaan umum.
  13. Melaksakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.