PENGAWASAN APIP ATAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA DAN KEUANGAN DESA

PENGAWASAN APIP ATAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Kamis, 26 Maret 2026
Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 mengatur pengawasan pengelolaan keuangan desa untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi, yang ditandatangani pada 11 Desember 2020. Pengawasan dilakukan oleh APIP (Inspektorat Kabupaten/Kota), Camat, BPD, dan masyarakat.
Hari Kamis 26 Maret 2026, Inspektur Kabupaten Pakpak Bharat Bapak Leonardus Sihotang bersama Irban I Bapak Makin Manik dan jajaran hadir di Kecamatan Salak memberikan penguatan tentang pengawasan oleh APIP bagi seluruh Kepala Desa di wilayah Kecamatan Salak.
Dengan moderator Camat Salak, Inspektur menyampaikan bahwa Fokus pengawasan meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban APB Desa.
Adanya giat tatap muka antara kepala desa dan APIP ini diharapkan ke depan pengelolaan keuangan desa di wilayah Kecamatan Salak akan semakin berkualitas sesuai dengan ketentuan per undang-undangan yang berlaku dan terhindar dari segala bentuk pelanggaran hukum.

