MUSDES PENETAPAN LPJ TA. 2025 DESA SALAK I

Kamis, 15 Januari 2026
MUSDES SALAK I LPJ APBDesa TA. 2025
Camat Salak mengapresiasi penuh dan merasa bangga atas pelaksanaan Musyawarah Desa Laporan Pertanggungjawaban APBDesa Salak I TA. 2025.
Musdes yang dipimpin oleh Ketua BPD Bapak Ojak HN Banurea dilaksanakan hari ini di Kantor Desa Salak I dihadiri oleh Kepala Desa, Polmas, Pendamping Desa, PKK, Bidan Desa, PPL Desa, managemen BUMDesa, Tokoh Masyarakat dan masyarakat dari 5 dusun di wilayah Desa Salak I
Musdes LPJ APBDesa TA 2025 ini merupakan amanah dari UU Desa dan Permendagri 20/2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa bertujuan transparansi dan akuntabilitas, kepatuhan hukum, dan evaluasi serta masukan perbaikan dari semua unsur di Desa atas pelaksanaan APBDesa TA. 2025 oleh Kepala Desa.
Dalam kesempatan ini, Camat Salak Herlita Banurea, SE., MAP memberikan Piagam Penghargaan Kepada Pemerintah Desa Salak I sebagai Desa Terbaik Pengelolaan Keuangan Desa di Wilayah Kecamatan Salak TA. 2025.
Kita semua bangga, dan saya senang atas agenda hari ini, semoga Kepala Desa dan semua masyarakat makin bersemangat dalam melaksanakan pembangunan di Desa meski ada efisiensi namun harus tetap BERKARYA. Maka gali inovasi, kreativitas dan sinergi semua pihak sehingga pembangunan tetap optimal di tahun 2026 ini.
Selanjutnya dilaksanakan penandatanganan Berita Cara untuk diundangkan menjadi Peraturan Desa.

