MONEV PEMBANGUNAN DESA SALAK I

Senin, 1 September 2025
Berdasarkan PP 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan Camat melakukan tugas pengawasan dan pembinaan desa.
Dalam melaksanakan tugas itu, hari ini Camat Salak bersama Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Bapak Rony Purba, S. Kom dan jajaran melaksanakan monev dimaksud di Desa Salak I.
Diawali dengan pembinaan pengelolaan keuangan desa dan pengelolaan PBB P2 di kantor desa, dilanjutkan dengan monev pembangunan di lapangan.
Bersama Kepala Desa Salak 1 Bapak Oppong Banureapendamping desa, Ketua BUMDesa dan TPKD melihat langsung perkembangan komoditi jagung dan ternak babi yang merupakan tematik /unit usaha BUMDesa Salak I.
Dan meninjau juga pembangunan fisik pengaspalan jalan sepanjang 170m yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Camat Salak mengingatkan agar setiap rupiah yang dikelola oleh desa dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku dan memberi dampak manfaat kepada masyarakatmasyarakat Desa.

