Berita
MUSYAWARAH DESA PENGGUNAAN DANA DESA KETAHANAN PANGAN
Rabu, 12 Maret 2025

Selasa, 11 Maret 2025
MUSYAWARAH DESA PENGELOLAAN DANA DESA KETAHANAN PANGAN
Memenuhi amanat Kepmendes 3/2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa sebesar minimal 20% Untuk Ketahanan Pangan, melalui musyawarah desa membahas kesiapan lembaga Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) sebagai lembaga yang akan mengelolanya.
Hari ini Selasa 11 Maret 2025, Camat Salak dan Tenaga Ahli Kabupaten serta Pendamping Desa hadir di Desa Penanggalan Binanga Boang pukul 09.00 WIB sampai selesai dan di Desa Salak I pukul 13.00 WIB sampai selesai.
Adapun materi yang dimusywarahkan adalah penetapan tematik ketahanan pangan yang akan dipilih sebagaimana ditetapkan oleh kementerian terdiri dari 3 (tiga) pilihan yaitu pertanian, peternakan dan perikanan. Maka musywarah ini menetapkan apa yang menjadi potensi lokal desa yang akan menjadi tematik ketahanan pangan.
Musyawarah ini dipimpin oleh Ketua BPD dan dengan peserta para perangkat desa, PPL Desa, dan masyarakat.