PENGUKUHAN PERPANJANGAN MASA JABATAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Rabu, 24 Juli 2024
Terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa mengamanahkan perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun.
Hari ini, Camat Salak atas nama Bupati Pakpak Bharat mengukuhkan sebanyak 27 orang anggota BPD Se- Kecamatan Salak yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Salak. Masing-masing desa terdiri dari Desa Salak I 4 orang, Desa Salak II 5 orang, Desa Boangmanalu 3 orang, Desa Penanggalan Binanga Boang 5 orang, Desa Kuta Tinggi 5 orang dan Desa Sibongkaras 5 orang.
Acara demi acara pengukuhan berjalan dengan baik dan hikmad yang dihadiri oleh Kepala Dinas PMDPPAKB, Inspektorat Kabupaten, Kapolsek Salak, Danramil 07 Salak, para Kepala Desa, Tokoh masyarakat dan para pendamping.
Dalam arahannya Camat Salak mengucapkan selamat kepada semua BPD yang dikukuhkan sembari mengingatkan apa yang menjadi tugas, hak, kewajiban dan kewenangan para BPD sebagaimana diamanatkan Peremndagri 11 tahun 2016 tentang BPD.
"Berapa banyak Peraturan Desa (Perdes) yang terbit, itu merupakan salah satu indikator penilaian kinerja BPD. Jangan hanya Perdes APBDesa , tetapi tentang pengaturan kebersihan lingkungan, tentang budaya, tentang pemberdayaan dan lainnya", demikian penyampaian Camat Salak, Herlita Banuarea, SE., MAP.

