Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP)

Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP)
Menindak lanjuti Surat Sekretaris Daerah Kab. Pakpak Bharat nomor 706/0645/1215.000/2023 perihal pelaksanaan PEKPPP, Camat salak memimpin rapat Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) di Aula Kantor Camat Salak pada hari Senin 27 Maret 2023 yang dihadiri oleh semua PNS Kantor Camat Salak.
Kecamatan salak terpilih sebagi Lokus Evaluasi Kinerja. Dalam hal persiapan evaluasi pelayanan, Camat salak meminta kepada seluruh PNS untuk melengkapi Bukti pelayanan yang telah dilaksanakan sebagai bahan penilaian nantinya.
PEKPPP mandiri dilakukan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik di Kecamatan Salak telah dilaksanakan sesuai dengan SOP dan Standar Pelayanan yang ditetapkan sesuai dengan peraturan dan Perundng-Undangan sehingga memberikan kepuasan prima kepada masyarakat.